Berdasar azas Indemnity, asuransi cuma bisa tempatkan kembali Tertanggung yang sudah alami bencana ke kondisi keuangan sebentar saat sebelum berlangsungnya bencana itu. Jadi Tertanggung tidak dibetulkan cari atau mendapatkan keuntungan dari klaim asuransi.
Adapun prosesnya jika terjadi rugi, Tertanggung harus selekasnya memberitahu pada pihak Penanggung mengenai peristiwa bencana yang dirasakan dan seterusnya, dan seterusnya memberikan info tercatat mengenai hal ihwal yang dijumpai berkenaan peristiwa rugi.
Dokumen Klaim
Dokument yang perlu dilaksanakan dan diperlengkapi untuk pengajuan satu tuntutan/klaim asuransi seperti kebakaran diantaranya :
- Pernyataan
Anda harus selekasnya memberikan laporan peristiwa ke Penanggung (faksi asuransi). Laporan pendahuluan ini dapat dikatakan secara lisan atau surat, teleks, faksimili, dan sebagainya. - Laporan Rugi
Seterusnya Anda harus isi laporan / info tercatat yang berisi hal-ikhwal yang Anda kenali berkenaan rugi / kerusakan yang disebabkan oleh kejadian itu, dan blanko itu dipersiapkan oleh Penanggung (Perusahaan Asuransi). - Tempat, Tanggal, Dan Waktu Berlangsungnya Kebakaran / Kerusakan
- Penyebab Kebakaran / Kerusakan
Besarnya rugi menurut taksiran tertanggung yang diperlengkapi dengan segala hal yang terbakar, hancur, lenyap, hancur dan tertolong - Info yang lain yang menurut tertanggung perlu dikatakan pada pihak asuransi
- Document Simpatisan Klaim
Tertanggung harus memberikan document simpatisan klaim ke penanggung, misanya beberapa buku catatan, beberapa foto rugi, laporan dari BMG, dan lain-lain
Riset Polis
Sesudah terima pernyataan ada rugi, penanggung akan lakukan riset berkenaan keaslian (legalitas) polis, yakni:
- Apa penanggung mempunyai kebutuhan atas objek yang alami kebakaran / kerusakan
- Apa kebakaran / kerusakan terjadi dalam periode waktu pertanggungan
- Apa premi sudah dibayar / dibayarkan
Riset Klaim
Jika legalitas polis sudah terverifikasi, seterusnya penanggung akan lakukan pengecekan / riset di atas lapangan untuk ketahui:
- Pemicu berlangsungnya kebakaran / kerusakan
- Tempat berlangsungnya kebakaran / kerusakan
- Jumlah rugi yang dirasakan (taksiran)
- Jumlah harga tersisa dari bangunan / barang / mesin yang tidak terbakar / hancur (taksiran)
Bila Anda ada di tempat di saat berlangsungnya kejadian, karena itu Anda harus:
- Selamatkan dan jaga harta benda yang dipertaruhkan dan atau kebutuhan yang dipertaruhkan, dan mengizinkan seseorang selamatkan dan jaga harta benda dan atau kebutuhan itu.
- Memberi kontribusi seutuhnya pada pihak asuransi atau wakilnya atau faksi yang lain ditunjuknya untuk lakukan riset atas rugi dan kerusakan yang terjadi.
- Jaga keselamatan harta benda dan atau kebutuhan yang dipertaruhkan yang berharga.
Pemilihan Loss Adjuster
Hasil dari survey akan dijumpai apa klaim sebagai kasus simpel atau sulit. Jika simpel, karena itu klaim akan diatasi sendiri oleh perusahaan, tapi bila sulit atau banyaknya lumayan besar atau pengatasan klaim akan memerlukan waktu lama, karena itu claim assessment diberikan ke Loss Adjuster yang dipilih oleh penanggung dengan pernyataan ke tertanggung.
Bagus untuk kasus klaim yang diatasi sendiri atau oleh Loss Adjuster, tertanggung tetap harus sediakan beberapa dokumen simpatisan klaim. Tahapan setelah itu penanggung pelajari laporan dari Loss Adjuster.
Pengutaraan
Proses dari pengatasan klaim baik oleh penanggung sendiri atau Loss Adjuster, akan dijumpai legalitas klaim.
Dalam soal klaim dipandang benar, penanggung akan memberitahu ke tertanggung jumlah ganti kerugian yang dibayarkan atau sebagai tanggung-jawab penanggung.
Tapi jika klaim dipastikan invalid, karena itu penanggung akan memberitahu ke tertanggung jika klaim ditampik dibarengi argumennya.
Bila jumlah ganti kerugian yang dibayar tidak disetujui oleh tertanggung, karena itu tertanggung memiliki hak menunjuk Loss Accessor untuk memandang ulangi rugi itu.
Penuntasan
Sesudah diraih persetujuan berkenaan jumlah ganti kerugian, faksi penanggung akan menyiapkan pembayaran klaim.
Penanggung akan melakukan pembayaran ganti kerugian selambatnya sesuai tenggang saat yang sudah diputuskan.